![]() |
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Jakarta – Setelah melalui serangkaian sidang akhirnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung
Wibowo dan orang kepercayaan Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan/Lapas
Semarang.
Jaksa
eksekutor KPK Nanang Suryadi melakukan eksekusi pada Selasa (30/5)
menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
(PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK eksekusi terpidana Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) dkk
ke Lapas Semarang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui
keterangan tertulis, Rabu (31/5), sebagai mana dikutip dari CNN Indonesia.
Mukti
Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi dengan masa
penahanan. Ia turut dijatuhi pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban
membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Sedangkan
Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa
penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1
miliar.
Mukti
Agung dan Adi Jumal diproses hukum KPK atas kasus penerimaan suap dan
gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021
hingga 2022.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti Agung melalui
Adi Jumal selaku orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar..
Suap
dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3 dan 4
yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang
disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.(*)
إرسال تعليق