Berawal Kecelakaan Laut , Polres Pemalang Ungkap K Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang

 

Polres Pemalang berhasil ringkus pelaku utama kasus TPPO ratusan orang -

Pemalang, - Polda Jateng dan Polres Pemalang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan bos perusahaan perekrut dan penyalur awak kapal atau anak buah kapal (ABK) di Pemalang.

Perusahaan di Pemalang tersebut mengirim ratusan orang ABK secara ilegal.

Sudah ada 447 orang yang menjadi korban dugaan TPPO di Pemalang ini.

Tersangka sudah menjalankan perusahaannya sejak Mei 2021.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing dan melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Polres Pemalang menangkap seorang tersangka Ade Irawan (35)

selaku direktur utama perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," tandas Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

"Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah," imbuh Kapolda Jateng.

Lima Juta Rupiah Perorang

Sejak Mei 2021 hingga Mei 2023, calon pekerja mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersangka dapat memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sebagai ABK.

Metode pemasaran tersangka untuk memperkenalkan perusahaan ke calon pekerja menggunakan media sosial.

Setelah itu, calon pekerja menemui manajemen perusahaan dan menanyakan terkait proses pemberangkatan kerja ke luar negeri.

Calon pekerja pun memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan.

Perusahaan tersangka memberikan jaminan akan berangkat ke luar negeri.

Perusahaa berusaha meluluskan calon pekerja meskipun tidak memenuhi kompetensi untuk bekerja sebagai ABK di luar negeri.

Awalnya, perusahaan tidak menentukan biaya untuk pengurusan administrasi.

Namun, calon pekerja harus membayar Rp5 juta ketika telah mendapatkan gaji setelah bekerja.

Ternyata para calon pekerja tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Tengah saja, namun juga dari luar provinsi lain. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama